NEW YORK, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Umum PBB, menyetujui resolusi yang meminta Rusia untuk bertanggung jawab atas invasi ke Ukraina, Senin (14/11/2022). Rusia harus memberikan ganti rugi atas serangan sejak 24 Februari 2022.
"(Rusia) Harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan yang salah secara internasional, termasuk memberikan ganti rugi untuk koran luka, termasuk segala kerusakan, yang disebabkan oleh tindakan tersebut," bunyi resolusi, dikutip dari Reuters.
Resolusi tersebut didukung oleh 94 dari total 193 anggota Majelis Umum dengan 14 menolak dan 73 abstein.
Tak hanya itu, resolusi itu juga merekomendasikan, negara-negara anggota untuk bekerja sama dengan Ukraina membuat daftar ganti rugi yang akan diberikan kepada Rusia.
Namun, Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat, meski mengandung bobot politik.
Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyebut resolusi itu sebagai kemajuan yang penting.
"Pemulihan yang harus dibayar Rusia untuk apa yang telah dilakukannya saat ini menjadi bagian dari realitas hukum internasional," kata Zelensky, dalam pesan video pada Senin malam.
Sebelum pemungutan suara digelar, Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia mengatakan resolusi yang dihasilkan batal demi hukum. Dia juga mendesak negara-negara anggota untuk menentangnya.
"Barat sedang mencoba untuk mengulur dan memperparah konflik serta berencana menggunakan uang Rusia untuk itu," kata Nebenzia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " PBB Serukan Rusia Bayar Ganti Rugi ke Ukraina akibat Perang "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait