PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan

Muri Setiawan
Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Batalnya kebijakan ini sebagai wujud gas-rem pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. Menurut dia, pengambilan kebijakan turut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi terkini.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan di hari-hari terakhir," tutur Moeldoko, Selasa (7/12/2021).

Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Mulai dari kerumunan di tempat terbuka hingga operasional pusat perbelanjaan.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," katanya.

Selain itu, sambung dia, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Baik melalui PCR maupun antigen.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network