Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tetapi disana petugas tidak menemukan tambahan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian sehingga peredaran narkotika di wilayah Belitung Timur dapat ditekan seminimal mungkin," kata AKP Suroso.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait