12 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Beltim

Suharli
Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menahan pengedar narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tetapi disana petugas tidak menemukan tambahan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian sehingga peredaran narkotika di wilayah Belitung Timur dapat ditekan seminimal mungkin," kata AKP Suroso.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network