BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - SD alias Sar (30) laki-laki asal OKI Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil dibekuk Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso. SD ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Pergib RT 004/RW 002 Dusun Taruna Mulya Desa Lalang, Manggar, Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (09/11/2022).
Kasat Narkoba Polres Beltim, AKP Suroso seijin Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, kepada awak media membenarkan pihaknya sudah mengamabkan SD karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 12 paket siap edar.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Manggar.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan pelaku tidak lama kemudian, petugas kami menemukan SD Als Sar. Tidak mau kehilangan jejak pelaku, petugas kami langsung membuntuti pelaku. Sampai di Jalan Pergib Belitung Timur petugas langsung menyetop pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Dari Hasil penggeledahan badan ditemukanlah 12 Paket sabu siap jual," ujar AKP Suroso, Kamis (11/10/2022).
Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tetapi disana petugas tidak menemukan tambahan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian sehingga peredaran narkotika di wilayah Belitung Timur dapat ditekan seminimal mungkin," kata AKP Suroso.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait