Kejaksaan Ternyata Sudah Terima Pelimpahan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs

Irfan Ma'ruf
Berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto: iNews.id

Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka  merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil diantaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan ".
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network