Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil diantaranya HE, AR, L, A, AW dan DG.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait