Seperti diketahui, Ridwan Soplanit merupakan salah satu polisi yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Ridwan dijatuhi sanksi demosi 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ridwan kemudian mengajukan banding atas sanksi tersebut. Memori banding bakal diserahkan pada Jumat (4/11/2022) besok.
Selain Ridwan Soplanit, ada 6 polisi lain yang menjadi saksi dalam sidang ini. Mereka adalah Ridwan Janari, Rifaizal Sumual, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan dan Aris Yulianto.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " OC Kaligis Hadir di Sidang Hendra Kurniawan, Ternyata Ini Alasannya ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait