Jawaban Kerap Berubah-ubah, Hakim Tegur ART Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
ART Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) di PN Jaksel. Foto: MPI/Ari Sandita Murti.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi diperiksa pertama kali sebagai saksi di sidang itu. 

Hakim kerap menegur Susi saat persidangan berlangsung karena tidak menjawab pertanyaan hakim secara konsisten. Padahal, hakim memberikan kesempatan pada saksi untuk menjawab dengan seksama dan memikirkannya dahulu.

"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama sekarang cepet, kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain bisa dipidanakan lho. Pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).

Hakim sempat bertanya pada saksi kenapa jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak Juli 2020 silam. Susi mengaku biasa menjalankan pekerjaan memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di Jalan Bangka.

"Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (sekuriti). Dahulu waktu Ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka. Tahun 2020 pertama saya masuk, Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.

Menurut Susi, saat dia baru pertama kali bekerja di rumah Bangka itu, ada 4 orang sebagai ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir J, Daden, Matisu, dan Lukas. Hanya saja Lukas akhirnya berhenti sebagai ajudan. Lantas pada tahun 2021, Putri Candrawathi pun pindah dari rumah yang ada di Bangka ke rumah Saguling.

Saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini setidaknya ada 11. Satu di antaranya Kakak Ferdy Sambo yakni Leonardo Sambo. Pemeriksaan dilakukan satu per satu.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hakim Tegur ART Ferdy Sambo karena Jawaban Berubah-ubah: Anda Bisa Dipidana Lho ".
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network