JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Bangkalan, Jawa Timur.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri.
Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. Alex mengamini pencekalan terhadap Bupati Bangkalan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.
"Umumnya kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait