Menurutnya, selama proses muncul evaluasi reviue Mer yang lalu aktifitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, menjadi perhatian karena peran penting dan strategis dalam tatanan hukum Indonesia dan interaksi dengan masyarakat dalam tatanan hubungan keperdataan.
"Notaris juga diwajibkan untuk penerapan PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujarnya.
MKN merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
"Selanjutya kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam rangka penguatan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah terkait Pemberian Persetujuan dan Penolakan Pemanggilan Notaris dengan pemaparan materi oleh MPPN, PPAT, MKNP, Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas BLBI," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait