JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri merespons permintaan Menko PMK Muhadjir Effendy, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan anak meninggal dunia. Polri pun segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini telah menyerang 241 anak di 22 provinsi dan 133 di antaranya meninggal dunia.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemkes dan BPOM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut tim tersebut akan bersinergi dengan pihak terkait guna mendalami ada atau tidaknya dugaan pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut.
"Untuk bersama-sama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," ujar Nurul dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ikut mengusut kasus penyakit gagal ginjal akut.
Menko PMK menelepon Kapolri untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut.
"Tadi malam kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Menkes, BPOM, bersama Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kita sudah mendapatkan masukan dari semua pihak, dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut. Untuk ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir di Kota Bogor.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait