JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dalang sidang itu, Jaksa mengungkap bahwa Hendra Kurniawan instruksikan anak buah anggota tim kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha merusak sebagian CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta itu terungkap saat Hendra Kurniawan meminta Ari untuk menyisir CCTV di rumah dinas Sambo. Hanya saja, Ari tak bisa lantaran sedang di Bali. Lantas, dia pun menginstruksikan seorang anak buahnya Irfan Widyanto.
JPU berkata, Irfan menyambangi Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Saat itu, Irfan disuruh Ari agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama perihal penyisiran CCTV di rumah dinas Sambo.
Irfan Widyanto melakukan skrinning dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.
"Dan menemukan bahwa terdapat sekitar 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dengan maksud untuk melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau sikumen elektronik milik orang lain atau publik," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait