Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Karena Sedang Sakit Gigi

Irfan Ma'ruf
Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa penyidik karena beralasan sedang sakit gigi. Foto: MPI.

Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran sabu. Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.

Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network