Bharada E Minta Sambo dan PC Dihadirkan di Sidangnya, Begini Jawaban Hakim

Muhammad Farhan
Bharada E saat sidang kasus Brigadir J di PN Jaksel. Foto: MPI

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network