Sidang Kasus Brigadir J: Istri Sambo, Putri Candrawathi Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana

Martin Ronaldo
Putri Candrawathi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tetapi tidak menghalangi upaya itu. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 kisaran pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. 

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network