Dijerat UU KDRT, Segini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Rizky Billar

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto: Instagram/RizkyBillar.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky ditetapkan tersangka kerena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora.

"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.

Sebelumnya, Rizki Billar mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap, Lesti Kejora. Rizki absen dari panggilan polisi dengan alasan sibuk dan terganggu psikisnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar hari ini, Kamis (6/10/2022). 

"Beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," jelas Kuasa Hukum Rizky Billar, Neas Ginting kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara"

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network