Dijerat UU KDRT, Segini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Rizky Billar

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto: Instagram/RizkyBillar.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky ditetapkan tersangka kerena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora.

"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network