Ia menambahkan, konfirmasi yang dilakukan oleh pengendara dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Pos ETLE Ditlantas Polda Babel. Sementara secara online dapat melalui scan barcode yang tertera dalam surat tilang.
"Jadi segera melakukan konfirmasi, konfirmasi itu membenarkan saya atau bukan. Karena sering kejadian mobil yang sudah diperjual belikan terus yang pakai pembelinya, sementara alamat masih yang lama, itu salah sasaran. Maka diimbau membeli kendaraan second (bekas) khususnya untuk segera balik nama, sehingga tertangkap kamera ETLE sesuai alamat," ujarnya.
"Konfirmasi melalui barcode di surat itu, kita masuk link untuk konfirmasi, segera konfirmasi waktunya kurang lebih 7 hari," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait