PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada masyarakat atau pengendara yang ditilang untuk mempercepat proses penilangannya. Sepekan Operasi Zebra Menumbing 2022 berlangsung, sebanyak 70 masyarakat ditilang oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Imbauan kepada masyarakat silahkan apabila mendapat surat dari Direktorat Lalu Lintas berupa surat tilang, itu segera melakukan konfirmasi," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma seizin Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto,
Lanjut Indra, pihaknya meminta pengendara untuk tidak menunda-nunda dalam mengurus tilang ini.
"Jangan ditunda-tunda, karena pelanggar tidak segera mengkonfirmasi akan mempersulit di kemudian hari. Kendaraan akan diblokir tidak bisa bayar pajak, otomatis akan menjadi kendaraan bodong," ujarnya.
Ia menambahkan, konfirmasi yang dilakukan oleh pengendara dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Pos ETLE Ditlantas Polda Babel. Sementara secara online dapat melalui scan barcode yang tertera dalam surat tilang.
"Jadi segera melakukan konfirmasi, konfirmasi itu membenarkan saya atau bukan. Karena sering kejadian mobil yang sudah diperjual belikan terus yang pakai pembelinya, sementara alamat masih yang lama, itu salah sasaran. Maka diimbau membeli kendaraan second (bekas) khususnya untuk segera balik nama, sehingga tertangkap kamera ETLE sesuai alamat," ujarnya.
"Konfirmasi melalui barcode di surat itu, kita masuk link untuk konfirmasi, segera konfirmasi waktunya kurang lebih 7 hari," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait