PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap Supandi alias Boy (37) di kediamannya. Boy ditangkap karena mencuri handphone (hp) seorang gadis di Pangkalpinang, Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.
Waktu itu, Boy dengan mudah mengambil HP Android milik Dea Tamara (20) warga Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, yang diletakannya di dashboard saat motor korban terparkir di halaman rumah sepupu korban di Pangkalpinang, pada Kamis 9 September 2021.
"Selamat sore kawan-kawan kegiatan kita hari ini mengamankan pelaku pencurian HP yang tertinggal di dalam dashboard motor. Target ada di sekitar belakang SMK PGRI, Semabung Lama, kita utamakan humanisme dalam mengamankan pelaku," kata Kanit Buser Tim Naga Aipda Rudi Kiai, memberi arahan kepada tim sebelum penangkapan.
Tim kemudian langsung mendatangi kediaman pelaku. Saat tiba di sana, salah satu pihak keluarga tidak kooperatif dan pura-pura tidak kenal pelaku.
Polisi yang tidak mau kehilangan buruan, kemudian berhasil menangkap Boy. Namun pelaku mengelakkan telah mencuri sebelum akhirnya mengaku.
"Handphone mana bang tidak ada HP," jawab Boy berusaha mengelabui polisi.
Selanjutnya, Tim Buser Naga melakukan penggeledahan di dalam kos pelaku dan ditemukan HP curian yang disembunyikan pelaku di bawah meja.
"Setelah kami periksa imei nya, dan cocok. Dan pelaku kami bawa ke kantor," ucap Rudi Kiai.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa handphone Realme 3 C warna biru.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan pelaku pencurian handphone.
"Dalam operasi tertib menumbing 2021 kami mengamankan satu pelaku pencurian handphone. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami masih melakukan pengembangan apakah ada tempat kejadian perkara lainnya," kata Adi Putra, Selasa (30/11/2021).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait