JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri menyebut telah mengantongi siapa saja sosok perusuh di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Para pelaku diketahui berdasarkan rekaman CCTV.
"Kami sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Sosok pelaku kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut, lanjut Dedi, sudah dikantongi dari pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV di sekitar tempat itu.
"Sudah tidak usah diimbau, yang jelas sudah kami identifikasi, dari tambahan CCTV yang kami temukan termasuk dari beberapa video dan foto yang kami temukan," ujar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait