Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di Beltim Teguhkan Komitmen dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Suharli
Rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu di Ruang Rapat Bawaslu Beltim. Foto: istimewa.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id -Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim), menggelar rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Pada Jumat (7/10) lalu.

Kegiatan yang dihadiri unsur Kepolisian dan Kejaksaan ini, secara resmi menandai terbentuknya Sentra Gakkumdu di tingkat Kabupaten Belitung Timur.

Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Epan Yudhistira dalam sambutannya mengharapkan terwujudnya sinergitas yang baik antar unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung Timur secara kolektif mengutamakan kerjasama tim, kita berkomitmen bersama di awal, di tengah maupun di akhir yang berarti walaupun pembagian tanggungjawab dan wewenang punya kapasitas masing-masing secara formalnya. Tetapi, secara kebersamaan tim apapun yang terjadi kita tetap bersama. Dengan kata lain, pendekatan yang dikedepankan adalah kebersamaan bukan secara sektoral.” ujarnya.

Setelahnya, narasumber dalam rapat ini yakni Dewi Rusmala selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi turut menyampaikan harapannya terhadap pembentukan Gakkumdu.

“Dalam penanganan kasus meskipun terdapat perbedaan pendapat, agar perbedaan yang ada dapat disikapi dengan baik dan dapat bekerjasama antara unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam suatu tim yakni Sentra Gakkumdu. Dalam suatu keputusan dan keterangan yang keluar ke publik agar bersumber dari Sentra Gakkumdu, bukan dari unsur sepihak.” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, setiap unsur menyampaikan komitmennya terikait pembentukan Gakkumdu. Ahmad Muzayyin selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada kesempatan tersebut juga menyampaikan kesepahamannya.

 “Sepakat untuk menghilangkan ego sektoral karena kita semua berada dalam wadah Gakkumdu. Karena keberhasilan dalam penanganan tindak pidana Pemilu tidak terletak pada unsur tertentu, melainkan dari Gakkumdu," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Belitung Timur Sandi Iriawan menuturkan pendapatnya mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu, menurutnya semua sama-sama profesional menjaga sinergitas, untuk dapat menghadapi semua bersama dan sebisa mungkin menghindari kesalahpahaman dalam hal komunikasi.

Secara simbolis juga dilakukan penyerahan SK Pembentukan Sentra Gakkumdu yang dengannya perhari ini Sentra Gakkumdu aktif dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang melekat. 

Hal ini juga merupakan upaya Bawaslu Beltim membangun pemahaman dan komitmen bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network