"Menurut keterangan dari pihak rumah sakit korban mengalami luka sepanjang 29,5 cm di belakang pinggang sampai depan pinggang sebelah kiri. Diduga meninggalnya kehabisan darah, meninggal di Sekar Biru," ucapnya.
Terakhir, Ogan mengatakan untuk kasus diduga ini terkait dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait