JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri melimpahkan tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Sebelum dibawa kembali ditahan, para tersangka diperlihatkan ke publik.
Total ada enam tersangka obstruction of justice selain Fredy Sambo yang diperlihatkan ke publik. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto. Sementara Ferdy Sambo hanya diperlihatkan sekilas saja.
Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto: Istimewa.
Pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), para tersangka mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Tangan mereka pun terlihat diborgol.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan para tersangka akan kembali ditahan di tempat semula.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait