28 Polisi Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 9 Perwira

Muhammad Fida Ul Haq
Salah satu kendaraan yang dirusak massa buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Foto: Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 28 anggota polisi diduga melanggar etik dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan kerusuhan hingga memakan korban jiwa. Polri  menyebut sembilan di antaranya perwira.

"Ada 28 personel," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

Hingga saat ini, kata Dedi, jajarannya masih terus bekerja. Sementara itu, terkait panitia penyelenggara juga masih diperiksa.

Selain itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga dicopot. 

Jabatannya digantikan AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Penggantinya AKBP Putu Kholis," kata Dedi.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "28 Polisi Diduga Langgar Etik terkait Tragedi Kanjuruhan, 9 di Antaranya Perwira"

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network