Buntut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina, Australia Jatuhkan Sanksi Keuangan ke Sejumlah Pejabat Rusia

Umaya Khusniah
Pemerintah Australia memberlakukan sanksi keuangan terhadap sejumlah pejabat Rusia pasca pencaplokan 4 wilayah Ukraina melalui referendum. Foto: Reuters.

MELBOURNE, lintasbabel.id - Sejumlah pejabat Rusia dijatuhi sanksi keuangan oleh Pemerintah Australia. Sanksi itu menyusul pencaplokan empat wilayah Ukraina melalui referendum yang diumumkan Putin

Australia menganggap para individu tersebut melanggar hukum internasional untuk melegitimasi tindakan Rusia di Ukraina melalui "referenda palsu, disinformasi, dan intimidasi".

Total ada 28 separatis, menteri, dan pejabat senior yang dikenakan sanksi.

"Sanksi tambahan ini memperkuat keberatan kuat Australia terhadap tindakan Presiden Putin dan mereka yang menjalankan perintahnya," kata Menteri Luar Negeri, Penny Wong dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/10/2022). 

Seperti diketahui, Presiden Putin pada Jumat pekan lalu  mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina setelah mengadakan apa yang disebut Moskow sebagai referendum. Namun pemungutan suara itu  dikecam oleh pemerintah Kiev dan Barat sebagai ilegal dan memaksa.

Australia mengatakan wilayah Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia adalah wilayah Ukraina yang berdaulat.

"Wilayah Ukraina yang saat ini diduduki oleh pasukan Rusia adalah wilayah kedaulatan Ukraina. Tidak ada referendum palsu yang akan mengubah ini," kata Wong.

Canberra juga mendukung Ukraina yang mengajukan ke Mahkamah Internasional bahwa Rusia karena melanggar Konvensi Genosida.

"Kami mendukung Ukraina dalam membawa proses ini melawan Rusia ke Mahkamah Internasional," kata Jaksa Agung Mark Dreyfus dalam pernyataan bersama dengan Wong.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network