2 Penambang Timah Ilegal di Bukit Menumbing Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Dua penambang berinisial A dan S saat diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

"Untuk pengakuan mereka baru dua hari melakukan penambangan, karena baru nyamoi. Karena yang kami amankan ini, ditanyakan kepada keduanya mereka tidak mengetahui bahwa ada yang telah diamankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, A dan S dikenakan dengan Pasal 89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network