BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan dua orang warga, yang melakukan penambangan timah secara illegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti 5 kilogram pasir timah.
Pelaku diketahui berinisial A dan S ini diamankan di lereng Bukit Menumbing pada Rabu (28/9/2022) lalu. Keduanya merupakan warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.
Kedua penambang tersebut melakukan aktifitasnya di sekitar lereng Bukit Menumbing, dengan waktu tempuh dari Pos 1 gerbang pintu Menumbing sekira satu jam.
"Pada sekira jam 10 malam kami bergerak, Alhamdulillah jam 4 pagi kami mengamankan dua orang pelaku penambangan tanpa izin di Bukit Menumbing. Mereka melakukan penambangan dengan mesin robin kalau di sini nyebutnya user-user, untuk timah yang diamankan pasir timah seberat 5 kilogram, " kata KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, IPDA Intan Dwiputra, Sabtu (1/10/2022).
Intan melanjutkan, berdasarkan keterangan dari dua orang penambang mereka baru dua hari melakukan aktivitasnya di lokasi tersebut.
"Untuk pengakuan mereka baru dua hari melakukan penambangan, karena baru nyamoi. Karena yang kami amankan ini, ditanyakan kepada keduanya mereka tidak mengetahui bahwa ada yang telah diamankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, A dan S dikenakan dengan Pasal 89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait