Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut. Pertama SD, Hakim Agung pada MA; kedua ETP yaitu hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Penampakan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait