Satres Narkoba berhasil mengamankan Codet beserta barang bukti sabu yang telah terbungkus rapi dalam paket-paket kecil siap edar. Setidaknya sebanyak 24 paket sabu dengan berat total sebanyak 7,93 gram berhasil diamankan.
"Saat pelaku kami amankan di sebuah bengkel di Kelurahan Berok, ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat 7,93 gram yang di sembunyikan di bawah lemari," ucap Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.
Windaris mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku kembali melakukan perbuatanya sekitar kurang lebih 1,5 tahun terakhir. Untuk pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancamanya bisa diatas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait