BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Codet alias Faslah Duta (40) resedivis pengedar narkoba, ditangkap Polisi. Ia ditangkap lantaran terlibat pengedaran narkoba jenis sabu, ke pekerja tambang timah inkonvensional (TI) di Bangka Tengah.
Codet ditangkap Tim Satuan Reserse Naskoba Polres Bangka Tengah, Rabu (22/9/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB. Tanpa basa-basi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Selama ini saya menjual ke sekitar lokasi TI di Kecamatan Koba. Iya ke pekerja-pekerja TI itu lah," ujar Codet, Jumat (23/9/2022).
Menurut pelaku, sabu dijualnya dengan harga bervariasi, mulai dengan Rp150.000 hingga Rp200.000 perekatnya.
"Harga jualnya tergantung, beda-beda. Ada yang harganya Rp150.000, ada juga Rp200.000. Tapi tiap hari tidak tentu saya menjual, kadang ada kadang juga tidak ada. Sabu ini saya dapat dari Pangkalpinang," katanya.
Satres Narkoba berhasil mengamankan Codet beserta barang bukti sabu yang telah terbungkus rapi dalam paket-paket kecil siap edar. Setidaknya sebanyak 24 paket sabu dengan berat total sebanyak 7,93 gram berhasil diamankan.
"Saat pelaku kami amankan di sebuah bengkel di Kelurahan Berok, ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat 7,93 gram yang di sembunyikan di bawah lemari," ucap Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.
Windaris mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku kembali melakukan perbuatanya sekitar kurang lebih 1,5 tahun terakhir. Untuk pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancamanya bisa diatas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait