Jual Sabu ke Penambang Timah, Codet Resedivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Codet, kurir sabu yang berhasil di ringkus Sat Res Naskoba Polres Bangka Belitung. Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Codet alias Faslah Duta (40) resedivis pengedar narkoba, ditangkap Polisi. Ia ditangkap lantaran terlibat pengedaran narkoba jenis sabu, ke pekerja tambang timah inkonvensional (TI) di Bangka Tengah.

Codet ditangkap Tim Satuan Reserse Naskoba Polres Bangka Tengah, Rabu (22/9/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB. Tanpa basa-basi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Selama ini saya menjual ke sekitar lokasi TI di Kecamatan Koba. Iya ke pekerja-pekerja TI itu lah," ujar Codet, Jumat (23/9/2022).

Menurut pelaku, sabu dijualnya dengan harga bervariasi, mulai dengan Rp150.000 hingga Rp200.000 perekatnya. 

"Harga jualnya tergantung, beda-beda. Ada yang harganya Rp150.000, ada juga Rp200.000. Tapi tiap hari tidak tentu saya menjual, kadang ada kadang juga tidak ada. Sabu ini saya dapat dari Pangkalpinang," katanya. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network