Sementara, Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembagian sertifikat tanah transmigran seluas 700 hektare tersebut.
"Bersama tim tadi sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transmigrasi. Adapun yang kami sita cukup banyak tidak bisa kami jelaskan satu per satu. Dokumen itu kami lakukan untuk pengembangan penyidikan dan pendalaman," ujar Anton Sujarwo.
"Untuk sementara cukup dua intansi Transmigrasi dan BPN. Untuk luas lahan ada 700 hektare, semuanya ada di Desa Jebus," ucapnya.
Tim Penyidik Kejari Bangka Barat saat tiba di Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat, Kamis (22/9/2022) pagi. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait