Usai Penggeledahan, Kejari Babar Angkut Dokumen dari 2 Instansi

Rizki Ramadhani
Koper berisi sejumlah dokumen yang disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar dan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, pada Kamis (22/9/2022). 

 

 
Tim dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo. Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan pembagian sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. 

"Ini sudah di tahap penyidikan dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman di Desa Jebus 2021. Tersangka belum (ada). Dalam rangka menemukan barang bukti supaya terangnya tindak pidana maka dilakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Kajari Babar, Wawan Kustiawan. 

Untuk kerugian pun pihak kejaksaan belum menghitung, lantaran masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Namun, sebelumnya beberapa instansi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Intinya gini, dalam rangka kami melakukan penyelidikan ini adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat untuk tanah di Desa Jebus. Sesuai dengan ketentuan yang ada, apakah ada yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas tanah tersebut masih kami dalami," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network