BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar dan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, pada Kamis (22/9/2022).
"Ini sudah di tahap penyidikan dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman di Desa Jebus 2021. Tersangka belum (ada). Dalam rangka menemukan barang bukti supaya terangnya tindak pidana maka dilakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Kajari Babar, Wawan Kustiawan.
Untuk kerugian pun pihak kejaksaan belum menghitung, lantaran masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Namun, sebelumnya beberapa instansi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Intinya gini, dalam rangka kami melakukan penyelidikan ini adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat untuk tanah di Desa Jebus. Sesuai dengan ketentuan yang ada, apakah ada yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas tanah tersebut masih kami dalami," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait