BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Berok Gang Sekip Dalam Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (22/09/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB. Sebanyak 7,93 gram sabu disita petugas.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengungkapkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mana tersangka bernama Faslah Duta Yanto alias Codet (40) yang dalam keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Ya betul kami semalam (Rabu malam) telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, yang mana tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jl. Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam," ujar Iptu. Windaris pada Kamis (22/09/2022).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan baramg bukti sabu sebanyak 7,93 gram yang telah terbungkus di dalam 24 bungkus paket-paket kecil siap edar. Selain itun uga sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait