"Dari tangan pelaku ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram. Selain itu juga diamankan 4 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat, dan uang tunai senilai Rp400 ribu," ujarnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait