Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Desa Gadung, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Buah lembari jam dari kayu jati, 11 buah jerigen dan satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kemudian dari TKP kedua disalah satu bengkel di Jalan Air Benar Toboali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah mesin kompresor dan satu set kunci pepeda motor.
Sedangkan di TKP ketiga di tambak udang Desa Sadai, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji mesin kayu dan satu buah speaker.
"Kedua pelaku sudah kami periksa dan kami tahan. Untuk pelaku pencuriannya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan untuk pelaku penadah berinisial JS akan kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait