BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pemuda yang diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu bernama M. Haiqal Putra (25) diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Bangka Tengah pada Rabu (14/09/2022) kemarin. Sebanyak 10 paket sabu siap edar, dengan berat total 2,17 gram sabu berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku.
Pelaku diamankan Polisi di Komplek Perumahan Guru Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bareng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Betul pada Rabu siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda atas nama Haikal yang beralamat di Komplek Guru Kelurahan Berok. Yang bersangkutan ini sudah merupakan target kami atas perannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu - sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Kamis (15/09/2022).
Ditambahkan Iptu. Windaris, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain barang bukti sabu siap edar, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga amankan 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan barang bukti lainnya yang mendukung aksi pelaku," ujarnya.
Atas kejahatannya, pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres berikut barang bukti dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ungkap Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait