JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh kelompok masyarakat karena merayakan ulang tahun saat Rapat Paripurna DPR RI pada 6 September 2022. Hasilnya, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik itu.
Putuskan itu melalui Rapat Pleno MKD perihal perkara tersebut, setelah Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyampaikan laporan pada Senin (12/9/2022) siang kemarin.
"Keputusan Mahkamah Dewan tentang perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 dengan teradu yang terhormat Puan Maharani. Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membacakan hasil pleno, Selasa (13/9/2022).
Menurut Nazaruddin, MKD tidak menemukan bukti Puan melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait