Sudah Minta Maaf, MKD Setop Laporan Terhadap Effendi Simbolon

Felldy Utama
MKD DPR memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon. Foto: MPI.

JAKARTA, lintasbabel.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, ada sejumlah dasar atau alasan yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.

"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network