Oleh karena itu, kata politisi PAN ini, mengingat Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2014; Pasal 203 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020; Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015, MKD DPR memutuskan dan menetapkan bahwa perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti.
"Memutuskan, menetapkan: Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait