Menurut Willy, hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurutnya, jika hal itu terjadi maka Indonesia akan kembali ke masa gelap. Dimana manusia bergantung dengan manusia lainnya, bukan badan hukum.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu soal laporan kebocoran data pejabat negara yang diduga dilakukan oleh Bjorka. Dittipidsiber Bareskrim Polri pun terus melakukan pemantauan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait