DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Felldy Utama
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut RUU PDP segera disahkan jadi UU. (Foto: Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Rancangan Undang-undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan itu akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Sukamta menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).

Dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur  kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksinya.

"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network