BANGKA, lintasbabel.id - Saturan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 3 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 17,42 gram, Pirex, Timbangan digital, Handphone serta kendaraan bermotor.
Wakapolres Bangka, Kompol R. Wardhana Utama kepada wartawan Rabu (7/9/2022) siang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang pertama, berlangsung di Desa Jurung Kecamatan Merawang pada 27 Agustus 2022.
Saat itu Satres Narkoba mengamankan tersangka Erik Ervansyah (32) dengan berat sabu 2,28 gram. Erik diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah masuk penjara beberapa tahun lalu.
Sementara itu penangkapan kedua dengan tersangka Arpilrilla Benigno alias Bentol (24) warga Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat. Bentol diamankan di Jalan Damai, Gang Damai yang dari tangan Bentol Satres Narkoba berhasil mengamankan total sabu 12,91 gram.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait