Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka

Muhamad Maulana
Konferensi pers Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Saturan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 3 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 17,42 gram, Pirex, Timbangan digital, Handphone serta kendaraan bermotor.

Wakapolres Bangka, Kompol R. Wardhana Utama kepada wartawan Rabu (7/9/2022) siang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang pertama, berlangsung di Desa Jurung Kecamatan Merawang pada 27 Agustus 2022.

Saat itu Satres Narkoba mengamankan tersangka Erik Ervansyah (32) dengan berat sabu 2,28 gram. Erik diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah masuk penjara beberapa tahun lalu. 

Sementara itu penangkapan kedua dengan tersangka Arpilrilla Benigno alias Bentol (24) warga Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat. Bentol diamankan di Jalan Damai, Gang Damai yang dari tangan Bentol Satres Narkoba berhasil mengamankan total sabu 12,91 gram. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network