Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka

Muhamad Maulana
Konferensi pers Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Terakhir, baru-baru ini penangkapan ketiga dilakukan terhadap Ikrar (35) pada Selasa (6/9/2022) dengan berat sabu 2,2 gram. Ikrar diamankan saat berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Srimenanti. Beberapa paket sabu siap edar ditemukan pada dua titik lainnya dalam kemasan plastik kecil. 

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip, gawai, gelas kaca pyrex, kendaraan motor dan alat isap sabu atau bong. 

"Total sabu yang diamankan 17,42 gram dan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan residivis, yang mana tersangka Erik tertangkap tahun 2012 dan 2019 dan tersangka Aprilla alias Bentol pernah tertangkap tahun 2019," jelas Kompol R. Wardhana Utama.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network