Tak Terima Dilempar Segenggam Pasir, Pria Ini Tega Menendang Perempuan

Rachmat Kurniawan
Holil, tersangka penganiayaan terhadap MN seorang wanita yang sebelumnya melemparkan pasir karena sempat digoda oleh pelaku. (Foto: Istimewa)

"Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap  MN adalah, sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima  MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.

Atas kejadian tersebut, Holil disangkakan pada pasal 351 KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network