"Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap MN adalah, sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.
Atas kejadian tersebut, Holil disangkakan pada pasal 351 KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait