JAKARTA, lintasbabel.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf disebut-sebut menjalin asmara. Polri memastikan tidak ada perselingkuhan diantara keduanya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan saksi lainnya.
"Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Agus, pihaknya bekerja dalam proses pembuktian selalu mengedepankan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan temuan lainnya.
"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujar Agus.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait