TANGERANG, lintasbabel.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dicekal berpergian keluar negeri. Putri telah masuk daftar cekal keimigrasian Indonesia sejak tanggal 23 Agustus 2022.
Diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meskipun sudah jadi tersangka, Putri tak ditahan.
"Sudah, sudah ada di cekal online kita. Kalau masuk ke kita itu, tanggal 23 Agustus 2022," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Pihak Imigrasi pun memastikan Putri Chandrawathi tidak memiliki celah melarikan diri keluar negeri. Bukan hanya dokumen atau data kependudukan Putri Chandrawathi saja, wajahnya pun sudah terdata dalam daftar cekal.
"Pasti tidak bisa lewat, pasti dilakukan pencekalan untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Kita kan ada Bandara Soekarno Hatta ada cekal online yang pakai wajah. Pasti ketahuan, kan ada perangkat untuk memonitor pergerakan orang," katanya.
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, memang sudah dilengkapi dengan pendeteksi wajah otomatis di keberangkatan ataupun kedatangan internasional sehingga, bisa terdekteksi mana wajah yang dikenali sebagai red notice ataupun masuk daftar cekal secara online.
"Lalu, di konter Imigrasi juga petugas kami akan memeriksa secara detail. Untuk dokumen ataupun pemeriksaan wajah pemilik dokumen keimigrasian, sehingga dipastikan pemeriksaan sangat ketat," tutur Habiburrahman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait