Dalam rapat Paripurna DPR RI menyetujui Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. Forum pengambilan keputusan tertinggi parlemen ini digelar pada Senin 8 Oktober 2021.
Sebelum ditunjuk sebagai Panglima TNI, Andika menjabat sebagai KSAD. Ia juga pernah menjadi Panglima Kostrad (Pangkostrad) dan Dankodiklatad.
Di teritorial, ia pernah menjabat Pangdam XII/Tanjungpura. Dia juga pernah menjabat sebagai Danpaspampres. Saat masih menyandang bintang satu atau brigadir jenderal, Andika pernah bertugas sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad).
Lalu saat masih menyandang pangkat kolonel, Andika pernah menjabat Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera, Kodam I/Bukit Barisan. Kemudian menjabat Komandan Resimen Induk (Danrindam) Kodam Jaya/Jayakarta.
Andika berasal dari Korps Baret Merah atau Kopassus. Ia pernah menjabat Komandan Batalyon (Danyon) 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Komandan Resimen 62, Yon 21 Grup 2/Para Komando, Kopassus, Komandan Tim 3, Sat Gultor 81, Kopassus dan sejumlah jabatan lainnya.
Andika menjadi calon tunggal Panglima TNI pilihan Presiden Jokowi untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. Pencalonan Andika di DPR berjalan mulus hingga akhirnya ia dilantik dalam jabatan baru tersebut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait