JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Pemecatan Edwin terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait