BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (34) warga Dusun Aik Lanci, Desa Aik Kelik Belitung Timur, Minggu (28/8) lalu. Pelaku diamankan karena melakukan perjudian togel di kediaman rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, kepada awak media membenarkan bahwa Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim mengamankan seorang laki-laki yang melakukan perjudian togel pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
"Ditangkap di kediamannya saat sedang menunggu hasil tebakan nomor togel yang keluar pada sebuah aplikasi di handphone," ujar Iptu Fajar, Senin (29/8/2022).
Iptu Fajar menjelaskan, pihaknya, mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering adanya orang yang datang untuk melakukan pemasangan judi online jenis Togel.
Dimana, pelaku tersebut bermain togel menggunakan salah satu situs judi yaitu PROTOGEL176.com.
"Biasanya orang yang datang ke rumah pelaku melakukan pemasangan nomor togel melalui pelaku dengan menggunakan handphone," ucapnya.
Petugas lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dinyatakan akurat, tim panah Sat Reskrim Polres Beltim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang tunai Rp180.000, 1 Unit Handphone, beserta situs judi online PROTOGEL176, ATM BRI beserta buku tabungan, satu set alat Rumus Angka hitung togel warna Orange dan merah, satu lembar potongan kertas yang bertuliskan angka nomor togel, dua potongan kertas bungkus rokok merk Surya Gudang Garam yang bertuliskan pasangan angka nomor togel, dan satu potongan kertas timah rokok yang bertuliskan pasangan angka nomor togel
"Pelaku AF saat ini sudah diamankan dan diproses oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana," ujar Iptu Fajar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait